Minggu, 25 Juli 2010

TATA KRAMA DAN TATA TERTIB SISWA SMP N BONTORAMBA


TATA KRAMA DAN TATA TERTIB
KEHIDUPAN SEKOLAH BAGI SISWA

BAB I
KETENTUAN UMUM

  1. Tata krama dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap dan bertingkah laku, bertutur kata, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
  2. Tata krama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan, keamanan, ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapihan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
  3. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.

Pasal 1

PAKAIAN SEKOLAH

  1. Pakaian Seragam Siswa mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Umum
  1. Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  2. Baju warna putih, bawahan sesuai dengan ketentuan
  3. Memakai badge OSIS / pin OSIS dengan identitas sekolah
  4. Memakai dasi sesuai dengan ketentuan
  5. Pakaian tidak terbuat dari kain tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh
Pemakain Seragam
  • Senin : putih-putih dengan atribut lengkap
  • Selasa – Rabu : putih-biru
  • Kamis : batik-biru
  • Jumat : pakain muslim ( siswa non muslim)
  • Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok
  • Sepatu hitam sesuai ketentuan ( Warior ) dan tidak mahal
  • Kaos kaki warna putih panjang 15 an dari mata kaki
Khusus laki-laki
  1. Baju dimasukan kedalam celana
  2. Celana Panjang
  3. Celana dan lengan baju tidak digulung
  4. Celana tidak disobek atau dijahit cutbrai
Khusus Perempuan
  1. Baju dimasukan ke dalam rok
  2. Rok Panjang
  3. Bagi yang berjilbab, panjang rok sampai mata kaki dan jilbab berwarna putih
  4. Tidak memakai perhiasan dalam bentuk apapun
  5. Lengan baju tidak digulung

Pakaian Olah Raga

Untuk pelajaran olah raga siswa memakai pakaian olah raga sesuaI peraturan yang berlaku.

Pasal 2

RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP

Umum

Siswa dilarang :

  1. Berkuku panjang
  2. Mengecat rambut dan kuku
  3. Bertato
  4. Khusus siswa laki-laki
  5. Tidak berambut panjang
  6. Tidak berambut warna / semir
  7. Rambut tidak berkuncir
  8. Tidak memakai kalung, cincin, anting, gelang dan sejenisnya
  9. Khusus siswa perempuan Tidak memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak tipis
Pasal 3

MASUK DAN PULANG SEKOLAH

  1. Siswa wajib hadir di sekolah 15 menit sebelum bel berbunyi
  2. Siswa terlambat datang kurang dari 10 menit harus laporan kepada guru piket dan besoknya murat dari orang tua.
  3. Siswa terlambat datang kesekolah harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada pelajaran tersebut
  4. Pintu gerbang akan ditutup pukul 07.00 WIB
  5. Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa diharapkan tenang dan tetap berada di dalam kelas
  6. Pada waktu istirahat siswa sebaiknya berada di luar kelas
  7. Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung meninggalkan sekolah menuju ke rumah masing-masing
  8. Pada waktu pulang siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau ditempat-tempat tertentu
Pasal 4

KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN

  1. Setiap kelas dibentuk tim piket: kelas yang secara bergilir bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
  2. Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari:

  • Penghapus, papan tulis, penggaris dan alat tulis
  • Taplak meja dan bunga
  • Sapu ijuk, pengki plastik, dan tempat sampah
  • Lap tangan, alat pel dan ember cuci tangan
3. Tim piket kelas mempunyai tugas:
  • Memakai tanda khusus di bahu kiri
  • Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran dimulai
  • Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya.
  • Memasang taplak meja dan hiasan bunga
  • Menulis papan absensi kelas
  • Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan di kelas, misalnya : coret- coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas.
  • Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan ruang kelas, kamar kecil / toilet, halamansekolah, kebun sekolah, dan lingkungan sekolah
  • Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
  • Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung bersama-sama
  • Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium maupun di tempat lain di lingkungan sekolah
  • setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya.
  • Setiap siswa agar menyesuaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Pasal 5

SOPAN SANTUN PERGAULAN

Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :
  1. Mengucapkan salam/berjabat tangan terhadap teman, kepala sekolah, guru dan pegawai sekolah apabila baru bertemu pada waktu pagi/siang hari atau akan berpisah pada waktu siang/sore hari.
  2. Menghormati sesama siswa, menghargai perbedaan agama yang dianut dan latar belakang sosial budaya yang dimiliki oleh masing-masing teman baik disekolah maupun di luar sekolah
  3. Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah
  4. Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar
  5. Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain
  6. Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain
  7. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salh kepada orang lain
  8. Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang lebih tua dan taman sejawat



Pasal 6

LARANGAN-LARANGAN

Siswa di sekolah dilarang melakukan hal-hal berikut :
  1. Merokok, meminum minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, obatpsikotropika, obat terlarang lainnya di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah
  2. Berpacaran dilingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah
  3. Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, di dalam sekolah atau di luar sekolah
  4. Membuang sampah tidak pada tempatnya
  5. Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya
  6. Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata sapaan, atau panggilan yang tidak senonoh
  7. Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah atau kegiatan belajar mengajar, seperti senjata tajam, atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain
  8. Membawa, membaca / menonton, mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, vidio pornografi
  9. Membawa kartu/alat judi dan bermaian judi
  10. Meminta uang/barang secara paksa (malak) pada siswa lain baik di dalam lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah
  11. Membentuk organisasi selain OSIS atau kegiatan lain tanpa sepengetahuan dan seizin kepala sekolah
  12. Dilarang membawa HP ke sekolah, bila terbukti melanggar, handphone ditahan sementara dan harus diambil oleh orang tua/wali murid
Pasal 7

PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut melewati ukuran 3,2,1 cm
  2. Yang dimaksud dengan kartu / alat judi adalah semua jenis alat permainan judi
  3. Pemanggilan orang tua siswa tidak dapat diwakilkan.
  4. Bila kehilangan HP atau Uang atau Barang berharga lainnya bukan menjadi tanggung jawab sekolah atau urusan kesiswaan.
BAB II
PELANGGARAN DAN SANKSI

Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut :
  1. Teguran
  2. Penugasan
  3. Pemanggilan orang tua
  4. Skorsing
  5. Dikeluarkan langsung dari sekolah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar